Prof. Dr. Henry Subiakto : Undang-Undang ITE (informasi Dan Transaksi Elektronik) Banyak Disalah Tafsirkan

 Prof. Dr. Henry Subiakto : Undang-Undang ITE (informasi Dan Transaksi Elektronik) Banyak Disalah Tafsirkan

 


 

Surabaya, Pilar Berita, 28 Januari 2026

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah rezim hukum yang dimaksudkan untuk melindungi proses transaksi yang terjadi dalam sebuah jaringan elektronik atau jaringan digital. Tujuan utama penyusunan Undang-Undang ini adalah untuk melindungi data dan informasi yang ditransmisikan di sebuah jalur komunikasi. 

 

Baca Lebih Lengkap Di Situs Berita Pilar Berita Kota

Lihat Link Lengkap Di Bawah Ini 

http://pilarberita-kotabatu.newmediatelecom.my.id/2026/01/undang-undang-ite-banyak-disalah.html

 

Fokus UU ITE adalah perlindungan pada sistem yang digunakan dalam proses transaksi elektronik. Bagaimana data yang dikirimkan dalam sebuah jaringan berbasis digital itu tetap terjamin tidak dilakukan perubahan sampai kepada sistem penerima elektronik dari proses transaksi tersebut. 

Akan tetapi UU ITE, saat ini malah disalah-tafsirkan, bahkan disalah-gunakan untuk melakukan proses kriminalisasi kepada orang yang tidak disukai. Dan celakanya UU ITE pun akhirnya digunakan di pengadilan untuk sebuah kasus salah, yang tidak berhubungan dengan maksud penyusunan UU ITE. 

Perubahan data di media sosial karena proses disain, dan kegiatan kreatif lainnya tidak memiliki hubungan dengan UU ITE. Mengubah gambar seseorang yang gambarnya tersebar di media sosial misalnya bukanlah ranah dari UU ITE. Karena proses disain data publik di media itu tidak ada dalam cakupan ranah pembahasan UU ITE. Karena data yang dilakukan proses disain itu memang sudah data terbuka yang siapa saja bisa mendapatkan data itu. 

Yang menjadi ranah pembahasan dan maksud pembuatan UU ITE adalah melindungi data yang dikirim dalam sebuah saluran komunikasi, agar data tersebut sampai di terminal tujuan dalam kondisi tetap sama tidak berubah. Data juga tidak dikirimkan secara ilegal ke terminal lain yang tidak dalam konteks pengiriman dan penerimaan data (tapping). 

 

 

 







 

 

Akan tetapi yang terjadi, UU ITE malah dijadikan alat hukum untuk pencemaran nama baik, untuk mendakwa perbuatan fitnah, dan bahkan untuk memenjarakan jurnalis yang menyebarkan informasi yang sudah menjadi ranah tugas professionalnya, seperti yang tertulis dalam salah satu pasal.  Pasal 27 ayat 3 misalnya, harus dimaknai dalam kerangka informasi dan transaksi elektronik, bukan dalam makna praktis. Fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik dalam konteks Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana nya adalah pidana umum haris diarahkan kepada ketentuan hukum umum, sementara UU ITE hanya akan membahas aspek teknisnya, misalnya apakah sistem yang digunakan untuk menyebarluaskan ini valid atau tidak ? Kalau sistemnya tidak valid, maka tentu saja tidak pernah terjadi kasus tersebut. 

Akan tetapi dalam realitasnya tidak pernah ada proses penggalian sistem elektronik yang dijadikan basis kegiatan digital tersebut, karena sistemnya tidak terverifikasi, tidak menggunakan dan complience dengan ISO 2700x misalnya. Jika terbukti bahwa sistem yang digunakan tidak tersertifikasi maka tentu saja kasus yang dikaitkan dengan penggunaan UU ITE otomatis batal demi hukum. Kasusnya sendiri kemudian bisa diselesaikan dengan ketentuan Undang-Undang Pidana umum di KUHP atau rezim hukum yang lain, bukan UU ITE. Karena secara sistem tidak terbukti. 

Penggunaan klausa secera sistem tidak terbukti, secara sistem tidak terverifikasi, adalah hal utama yang harus disampaikan, pada saat UU ITE ini digunakan. Dengan menyatakan seperti ini maka UU ITE akan terbukti sebagai UU lex specialis, kalau tidak, maka UU ITE dijadikan sebagai rezim pidana umum saja. Menggunakan rezim UU ITE sebagai rezim hukum umum, berarti otomatis sifat lex specialisnya gugur, maka yang berlaku otomatis adalah UU yang bersifat generalis. 

 


 

 

Setiap penggunaan UU ITE harus menyertakan proses verifikasi sistem terlebih dahulu, jika tidak, maka penggunaan UU ITE otomatis batal, demi hukum. Yang menjadi masalah sekarang adalah, apakah sistem pengadilan kita mampu melakukan proses verifikasi sistem secara teknis seperti ini. Tentu saja sistem pengadilan kita mampu, akan tetapi belum terbiasa. Bahkan setelah hampir 15 tahun UU ITE berjalan, kemampuan untuk melakukan verifikasi teknis ini belum sepenuhnya dilakukan.

Prof. Henri Subiakto adalah salah satu dari sejumlah team perumus yang membuat UU ITE untuk pertama kali pada tahun 2011. UU ITE versi pertama adalah UU yang diresmikan pada tahun 2011. Undang-undang ini malah direvisi dan ditambah pasal sampai versi terakhir tahun 2024.

Kesalahan fatal tafsir UU ITE ini terjadi selama belasan tahun. Sehingga sejumlah besar orang menjadi korban salah tafsir dan proses kriminalisasi yang dilakukan atas nama UU ITE. Belakangan yang menyedihkan UU ITE bahkan menyerang salah satu team yang menjadi anggota perumus UU ITE itu, yaitu Roy Suryo. 

Roy Suryo adalah salah satu team ahli yang ikut merumuskan UU ITE bersama dengan Prof. Henri Subiakto, dan juga sejumlah ahli dari operator telekomunikasi yang ada di Indonesia pada masa awal penyusunan UU ITE tersebut. Sejumlah jurnalis senior tanah air juga ikut dalam proses rapat-rapat pembahasan UU ITE tersebut, termasuk Donny BU (detik/ICT Watch), Wijaya (Informatika News), dan sejumlah jurnalis lain. 

Karena merasa ada pasal yang menyangkut kegiatan profesi jurnalis, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) sempat menggugat pasal UU ITE ini di Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi keputusan dari MK jelas-jelas menyatakan bahwa pasal yang bersangkutan bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja-kerja professional jurnalis. Akan tetapi dalam kenyataannya ratusan bahkan mungkin ada ribuan jurnalis yang sedang bekerja akan tetapi malah tersangkut dengan pasal-pasal yang ada dalam UU ITE. 

Bagaimana mungkin UU ITE yang lex specialis dan ditujukan untuk perlindungan proses pengolahan informasi dab transaksi elektronik ini, tiba-tiba berubah menjadi undang-undang praktis yang non specialis ? 

Ranah pemahaman dan sosialisasi yang masih lemah dalam UU ITE menjadi bagian penting yang gagal dilaksanakan sempurna selama bertahun-tahun. Sehingga bahkan proses hilangnya rekening nasabah di perbankan misalnya, yang seharusnya menjadi ranah utama pembahasan UU ITE ini, malah dibiarkan terjadi dan tidak diatasi. 

Pencurian uang nasabah di bank adalah salah satu ranah utama yang disasar oleh UU ITE ini. Bagaimana sistem yang ada dalam proses transaksi ini dilindungi dari proses pencurian uang, adalah bahasan dari UU ITE. Akan tetapi dalam kondisi nyata, berbagai proses pembobolan uang di perbankan, malah melupakan UU ITE. Padahal UU ITE mewajibkan adanya perlindungan terhadap proses transaksi seperti ini. Sistem yang digunakan oleh perbankan misalnya harus kompatibel dengan UU ITE, Akan tetapi dalam realisasinya UU ITE malah tidak digunakan sama sekali dalam dunia perbankan. Anehnya UU ITE malah digunakan untuk memukul kerja-kerja jurnalis, dan kemudian memasuki ranah politik, dan ranah fitnah memfitnah dan ranah pencemaran nama baik. Padahal ranah itu bukanlah ranah UU ITE yang bersifat lex spesialis teknis. 

Saat nomer WA dijebol oleh orang, atau mobile banking diambil alih orang lain, atau bahkan aplikasi kita dijebol oleh orang lain, maka saat itulah UU ITE baru digunakan sesuai dengan maksud awal pembuatan nya. Akan tetapi tidak ada perlindungan warga yang efektif untuk kasus-kasus seperti ini. UU ITE malah digunakan untuk kasus pencemaran nama baik, atau fitnah, jauh panggang dari api. 

Akan tetapi kesalahan tafsir dan implementasi ini, juga tidak lepas dari posisi lemah penegakan UU ITE, oleh negara yang dalam hal ini, fungsi nya dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). PPNS (pejabat Penyidik PNS) yang diamanahkan dalam UU ITE tidak difungsikan secara optimal. Bukan saja tidak optimal, jumlah dari PPNS UU ITE sendiri jumlahnya tidak seberapa, bahkan mungkin jumlahnya masih kurang dari 2000 orang, atau bahkan mungkin kurang dari 1000 orang. PPNS khusus yang menangani implementasi UU ITE masih sangat kurang, dibandingkan dengan jangkauan layanan UU ITE di seluruh wilayah Republik yang bahkan luasnya jauh melebihi luas Uni Eropa (Uni Eropa hanya memiliki luas 4,2 juta km persegi, sedangkan Indonesia memiliki luas 8,3 juta km persegi. Beberapa orang yang skeptis menulis luas Indonesia hanya lah 1,9 juta km persegi, tanpa memasukkan laut yang dimiliki oleh Indonesia.)

UU ITE adalah rezim hukum lex specialist yang bahkan aparat penegak hukum konvensional tidak memiliki kedalaman pemahaman yang cukup. Dibutuhkan pendampingan dari PPNS khusus UU ITE, jika itu tidak dilakukan, maka tentu saja akan ada banyak kesalahan tafsir dan kesalahan implementasi. 

Bagaimana bisa menegakkan hukum dengan cukup baik ? Server data milik Komdigi saja dijebol oleh hacker yang bahkan sampai saat ini gagal ditangkap. Maka keputusan tepat yang dilakukan oleh Presiden, dengan menggandeng Amerika Serikat untuk keamanan data warga negara adalah sebuah langkah strategis penting. 

Kalau tidak bisa melindungi data milik sendiri, maka apa salahnya menggandeng yang ahli dalam keamanan data untuk sementara. Banyak pengamat yang tidak faham posisi mengkritik kebijakan Presiden ini. Akan tetapi data-data yang muncul tidak bisa dibantah. Jangankan melindungi data milik sendiri, perlindungan hukum dengan basis UU lex specialist ITE saja bisa-bisanya dibelokkan menjadi rezim anti fitnah, pencemaran nama baik, dan mengganggu kerja-kerja jurnalis. Fitnah dan pencemaran nama baik sudah ada di KUHP, sedangkan jurnalis sudah ada UU Pers. UU ITE fokuskan untuk mengatur perlindungan pada Informasi dan Transaksi Elektonik saja, bukan untuk yang lain. PPNS Komdigi ayo bantu hampir 500 ribu APH yang tersebar di seluruh Indonesia yang masih belum faham hal ini. (GIW)


*Penulis adalah salah satu team perumus UU ITE dari sisi professional, akademisi, dan pemerintah.











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rakerkab Dan Bimtek KONI Sidoarjo 2025, Siap Hadapi Popda 2026 Dan Porprov 2027

Terciduk Kamera, Wartawan Sidoarjo, Saat Liputan Kegiatan Kesbangpol Sidoarjo

Agenda Pesta HUT Ke 167 Sidoarjo Tahun 2026