Dr. Sofyan Hadi S.H. MH. : Ada Ribuan Perda Di Indonesia Terdampak Berlakunya KUHP Baru

 Dr. Sofyan Hadi S.H. MH. : Ada Ribuan Perda Di Indonesia Terdampak Berlakunya KUHP Baru


Malang, 30/03/2026

Ribuan perda yang ada di Indonesia harus direvisi terkait dengan berlakunya KUHP Baru per Januari 2026 yang lalu (UU No.1/2023 tentang KUHP). 

Pekerjaan besar yang harus dilakukan oleh ratusan Pemda di Seluruh Indonesia ini disampaikan oleh Wakil Dekan Untag, Dr. Sofyan Hadi SH, MH, di Malang Senin (30/03). Perubahan Perda ini terkait dengan ancaman pidana yang menyertai Perda yang diundangkan di tiap Pemda di seluruh Indonesia. 

Ketentuan perubahan ketentuan pidana ini tercantum dalam UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan termasuk Perda. 

" Perubahan aancaman pidana dalam perda ini menjadi kerja yang harus dilaksakan di setiap Pemerintah Daaerah di Seleuruh Indonesia " kata Sofyan Hadi.

Ancaman Pidana dalam bentuk pidana kurungan yang ada di dalam Perda saat ini tidak boleh lagi ada di dalam Perda. Pidana kurungan yang ada di dalam perda, harus diubah dalam bentuk denda atau dalam bentuk resturasi justice. 

Detail  


    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rakerkab Dan Bimtek KONI Sidoarjo 2025, Siap Hadapi Popda 2026 Dan Porprov 2027

Terciduk Kamera, Wartawan Sidoarjo, Saat Liputan Kegiatan Kesbangpol Sidoarjo

Agenda Pesta HUT Ke 167 Sidoarjo Tahun 2026