Dr. Sofyan Hadi S.H. MH. : Ada Ribuan Perda Di Indonesia Terdampak Berlakunya KUHP Baru
Dr. Sofyan Hadi S.H. MH. : Ada Ribuan Perda Di Indonesia Terdampak Berlakunya KUHP Baru
Malang, 30/03/2026
Ribuan perda yang ada di Indonesia harus direvisi terkait dengan berlakunya KUHP Baru per Januari 2026 yang lalu (UU No.1/2023 tentang KUHP).
Pekerjaan besar yang harus dilakukan oleh ratusan Pemda di Seluruh Indonesia ini disampaikan oleh Wakil Dekan Untag, Dr. Sofyan Hadi SH, MH, di Malang Senin (30/03). Perubahan Perda ini terkait dengan ancaman pidana yang menyertai Perda yang diundangkan di tiap Pemda di seluruh Indonesia.
Ketentuan perubahan ketentuan pidana ini tercantum dalam UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan termasuk Perda.
" Perubahan aancaman pidana dalam perda ini menjadi kerja yang harus dilaksakan di setiap Pemerintah Daaerah di Seleuruh Indonesia " kata Sofyan Hadi.
Ancaman Pidana dalam bentuk pidana kurungan yang ada di dalam Perda saat ini tidak boleh lagi ada di dalam Perda. Pidana kurungan yang ada di dalam perda, harus diubah dalam bentuk denda atau dalam bentuk resturasi justice.
Detail
Komentar
Posting Komentar